SEMARANG, 21/2 (BeritaJateng.tv) – Satpol PP Semarang tertibkan pungutan parkir liar di tempat wisata Lawang Sewu tepatnya di sepanjang Jalan Inspeksi, Senin (21/2/2022).
Penertiban pungutan liar terjadi setelah adanya unggahan komplain dari masyarakat yang beredar di media sosial terkait pungutan liar parkir di kawasan wisata Lawangsewu ‘ngepruk’ melebihi ketentuan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pernah mendatangi pengelola parkir di wilayah tersebut pada 21 Januari lalu.
Namun pihaknya kembali lagi karena adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan parkir melebih ketentuan.
“Mungkin pengelola parkir sudah tertib. Tapi ada anggotanya yang seenaknya sendiri meminta parkir Rp 50 ribu kepada pengunjung,” tutur dia.
Dikatakannya, parkir tersebut tidak disetorkan ke pemerintah. Namun pengelola parkir hanya ingin memberikan pekerjaan kepada masyarakat sekitar.
“Sama pengelola sudah diarahkan disamping (Jalan Inspeksi). Tapi cuma belum ada izinnya,” jelasnya.
Ia menyebut agar tidak berpolemik, parkir di sepanjang jalan Inspeksi agar dapat diizinkan oleh Dinas Prrhubungan. Jika tidak diperbolehkan, Pemerintah Kota harus segera melarang adanya parkir di wilayah tersebut.