“Berdasarkan pada ketentuan pasal 24 UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan untuk kepentingan umum menyatakan IPL hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya bisa diperpanjang selama 1 tahun, dipertegas pada huruf a pasal 68 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan menyatakan bahwa suatu keputusan akan berakhir karena habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Gubernur Jawa Tengah sendiri menerbitkan IPL Bendungan Bener No.590/41tahun 2018 yang berlaku selama 2 tahun diperpanjang IPL dengan No.539/29 tahun 2020 yang berlaku selama satu tahun yang selesai per tanggal 7 Juni 2021 yang kemudian Gubernur Jawa Tengah menerbitkan IPL pembaharuan dengan No.590/20 tahun 2021 yang berlaku selama 2 tahun tanpa melakukan proses ulang terhadap sisa tanah.
“Adanya dugaan cacat substansi bahwa jangka waktu IPL yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah tidak menyesuaikan aturan baru, sejak awal IPL telah terjadi dugaan manipulasi oleh Gubernur dan Instansi yang memerlukan tanah, pembangunan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum, IPL tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Purworejo,” ungkap Fajri yang juga berasal dari Putworejo.
Bahwa berdasar Perkapolri pasal 23 No.9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum secara jelas bahwa aparat dilarang melakukan tindakan represif.
Dalam aksi ini, PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang menyuarakan sikap;
1. Menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk mengkaji ulang penerbitian IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang terindikasi tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Menolak penerbitan pembaruan IPL (Izin Penetapan Lokasi) yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (good geverment & good governance).
3. Mengutuk keras dugaan represifitas aparat kepolisian terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanahnya.
4. Mengajak seluruh kader PMII Komisariat UIN Walisongo Semarang untuk ikut serta dalam mengawal isu perampasan ruang hidup di Wadas. (Ak/El)