“Untuk kepastian jumlahnya berapa kasus dan apakah memenuhi syarat formil materiil atau akan diteruskan proses penegakan hukumnya, itu masih dalam tingkat kabupaten/kota, kan harus terpenuhi syaratnya,” tegas dia.
Menurutnya, harus ada pelapor, terlapor, dan tindakan pelanggaran yang dilakukan itu jelas dan terbukti melanggar.
“Di situ bukti-buktinya apa, saksinya ada atau gak, itu bagian dari kelengkapan untuk bisa proses laporan itu,” sambung dia.
“Secara umum itu yang terjadi di wilayah Jateng, pelanggaran politik uang dan pembagian sembako yang diduga dibagikan okeh paslon tertentu, itu kami jumpai,” pungkas dia. (*)
Editor: Farah Nazila





