Politik

Akui Ada Bagi-bagi Sembako di Jateng Saat Coblosan, Bawaslu: Ada 12 Laporan di Kabupaten Magelang

×

Akui Ada Bagi-bagi Sembako di Jateng Saat Coblosan, Bawaslu: Ada 12 Laporan di Kabupaten Magelang

Sebarkan artikel ini
bawaslu jateng
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat dijumpai di kantornya, Jumat 29 November 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengungkap adanya dugaan pelanggaran selama hari coblosan Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024 lalu.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, menyebut, ada banyak dugaan pelanggaran selama hari coblosan. Kendati begitu, Sosiawan belum bisa mengungkap angka pastinya karena tengah direkap oleh kabupaten/kota.

Tak hanya saat pemungutan suara, Sosiawan mengungkap adanya dugaan pelanggaran saat perhitungan suara di TPS berlangsung.

BACA JUGA: 19 TPS di 9 Kecamatan Blora Kekurangan Surat Suara, Bawaslu Saran Perbaikan ke KPU

Hal itu terungkap dari Sosiawan saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 29 November 2024 sore.

“Angka pastinya, bentuk pelanggaran seperti apa, tempat psstinya di mana, kami masih menunggu. Yang bisa kami sampaikan cukup banyak dugaan-dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di Pilkada 2024 tanggal 27 kemarin,” ungkap Sosiawan.

Hingga Kamis malam, 26 November 2024 lalu, Sosiawan mengaku pihaknya menangani laporan dari Kabupaten Magelang.

Ia menyebut, ada sekitar 12 laporan di Kabupaten Magelang yang meliputi dugaan pelanggaran saat pencoblosan. Salah satunya adalah bagi-bagi sembako dan politik uang.

“Sampai tadi malam saya kebetulan berada di Magelang. Ada 12 laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panwascam di wilayah Kabupaten Magelang,” sebut dia.

Menurutnya, pelanggaran seperti politik uang dan bagi-bagi sembako adalah hal yang lumrah terjadi selama pencoblosan.

“Dugaan pelanggaran adalah politik uang, pembagian uang, dan sembako. Fenomena seperti itu tampaknya menjadi peristiwa umum yang kemarin terjadi,” sambung dia.

Sosiawan menyebut penemuan pelanggaran politik uang ini tak hanya di Kabupaten Magelang saja

“Hampir semua kabupaten/kota menerima laporan semacam itu,” tegas dia.

Bawaslu tak bisa langsung proses laporan pelanggaran, ini alasannya

Lebih lanjut, Sosiawan mengatakan bahwa Bawaslu tak bisa langsung memproses laporan maupun temuan pelanggaran.

Alasannya, laporan dan temuan itu harus memenuhi syarat formil dan materiil.

“Untuk kepastian jumlahnya berapa kasus dan apakah memenuhi syarat formil materiil atau akan diteruskan proses penegakan hukumnya, itu masih dalam tingkat kabupaten/kota, kan harus terpenuhi syaratnya,” tegas dia.

BACA JUGA: Bawaslu RI Sebut Video Prabowo Endorse Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng Tak Langgar Aturan, Ini Alasannya

Menurutnya, harus ada pelapor, terlapor, dan tindakan pelanggaran yang dilakukan itu jelas dan terbukti melanggar.

“Di situ bukti-buktinya apa, saksinya ada atau gak, itu bagian dari kelengkapan untuk bisa proses laporan itu,” sambung dia.

“Secara umum itu yang terjadi di wilayah Jateng, pelanggaran politik uang dan pembagian sembako yang diduga dibagikan okeh paslon tertentu, itu kami jumpai,” pungkas dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp