Dia bilang, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan apabila terdapat tuntutan yang tidak dapat dipenuhi. Oleh karena, kebijakan yang Pemprov Jateng ambil harus tetap berada dalam koridor aturan. Termasuk memperhatikan tahapan dan kewenangan yang berlaku.
“Ada prosedurnya, ada tahapannya, juga ada kewenangannya,” katanya.
Lebih lanjut, Iwanuddin menilai aksi demonstrasi buruh tidak serta-merta memengaruhi iklim investasi di Jawa Tengah. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.
BACA JUGA: Butuh Rp3,5 Juta untuk Hidup Layak di Jawa Tengah, Buruh Tuntut UMP dan UMK 2027 Ikuti KHL 100 Persen
Iwanuddin memandang, aspirasi yang masyarakat sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.
Dia berharap, masukan dari berbagai kelompok termasuk kalangan pekerja, dapat meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah.
“Prinsipnya, hak menyampaikan pendapat itu ada jaminan undang-undang. Tahapannya juga jelas. Semakin kami mendapatkan aspirasi yang bagus, tentu akan meningkatkan kualitas kita dalam mengambil kebijakan,” katanya. (*)
Editor: Diaz A Abidin





