SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap sejumlah faktor yang membuat investor melirik wilayah ini. Mulai dari upah buruh yang kompetitif, perizinan, hingga dukungan infrastruktur.
Hal tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, katakan lobi Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 6 November 2026 sore.
Menurutnya, kondisi Jawa Tengah saat ini cukup baik dalam menarik investasi. Pemprov Jateng, kata dia, juga terus berupaya mengoptimalkan berbagai potensi daerah untuk mendukung masuknya penanaman modal.
“Jawa Tengah saat ini sedang baik-baiknya untuk kaitannya dengan investasi. Yang kedua, kami sangat getol memaksimalkan bagaimana prospektif yang ada di Jawa Tengah ini berkaitan dengan investasi,” ucapnya.
BACA JUGA: Perempuan, dan Seporsi Kerinduan Bubur Manado
Terkait ketersediaan infrastruktur, Iwanuddin berkata, ada fasilitas pelabuhan, jalan tol, serta sejumlah kawasan industri yang tersebar di wilayah Jawa Tengah.
“Yang paling penting lagi mempunyai pola yang bagus berkaitan dengan infrastruktur nya. Ada pelabuhan, ada tol juga ada kawasan-kawasan industri,” ucap Iwanuddin.
Upah Buruh
Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Kamis, 5 November 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh menuntut agar Pemprov Jateng menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 mencapai 100 persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Mereka juga meminta upah minimum sektoral, baik provinsi maupun kabupaten/kota, minimal 5 persen di atas upah minimum.
BACA JUGA: Aliansi Buruh Desak UMP Jawa Tengah 2027 Naik 10 Persen, Komisi E DPRD: Kita Arahkan Nilai Alfa Maksimal
Menanggapi tuntutan tersebut, Iwanuddin mengatakan, pemerintah tidak menutup ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi. Pemenuhan tuntutan tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tuntutan itu boleh saja, tetapi nanti kami lihat undang-undang, penjabarannya bagaimana. Sepanjang memang tuntutan buruh itu sesuai peraturan dan mekanisme, bisa kami penuhi,” katanya.





