Ia melanjutkan bahwa dalam pembinaan PKL sudah tertuang dalam Perda PKL Nomor 8 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Tetapi pihaknya mengaku belum ada Perbup.
“Meskipun Perda sudah ada, akan tetapi ketika dipraktekan dilapangan memang sangat sulit. Tetapi kita sudah mengarahkan secara persuasif ke PKL terkait penataan, berjualan dimana pun tetap harus rapi, bersih dan tertib, agar tidak mengganggu pengguna jalan raya yang lainnya, ” tuturnya.
Apresiasi positif ini, lanjut Sekda Demak merupakan sebuah tantangan besar buat pemerintah kabupaten Demak, dimana sebuah pujian merupakan sebuah tantangan yang harus dipertahankan dengan baik, syukur bisa lebih ditingkatkan agar bertambah semakin baik, pungkasnya. (BW/El)
Editor: Elly Amaliyah