“Pemilu 2019 lalu, Cawapres Ma’aruf Amin masih menjadi calon dalam kedudukannya di perbankan syariah, tapi kemudian tidak jadi permasalahan di awal. Malah jadi permasalahan di MK. Pada saat itu yang terjadi ya MK kesampingkan. Itu harus punya pengertian ini kewenangannya di mana, jangan tarik semuanya ke MK,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




