SEMARANG, beritajateng.tv – Jelang beberapa hari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024, pakar hukum tegaskan tak mungkin adanya diskualifikasi pada pasangan calon (paslon) Pemilu 2024.
Hal itu terungkap oleh Pakar Hukum sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, saat beritajateng.tv hubungi pada Jumat, 19 April 2024.
Jika MK mengabulkan permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD pun, Junaidi menyebut pendiskualifikasian kepada paslon 02 Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka tak mungkin terjadi.
“Permohonannya kan bisa diterima atau ditolak. Kalau misal MK terima, untuk langsung [paslon 02] didiskualifikasi kok sepertinya tidak mungkin, itu pendapat saya secara hukum. Alasannya kewenangan lembaga untuk mengesahkan calon ini sah atau tidak itu sudah ada, itu dari KPU, Bawaslu, dan juga PTUN untuk keabsahan administrasi,” terang Junaidi.
BACA JUGA: Tegaskan Amicus Curiae Tak Bisa Intervensi Putusan MK, Pakar Hukum USM: Hanya Masukan untuk Hakim
Kendati permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 tertolak sepenuhnya pun tak mungkin menurut Junaidi. Ada beberapa hal yang menurutnya bisa MK terima maupun menjadi pertimbangan bagi MK.
“Kalau kemudian tertolak secara keseluruhan saya kira tidak mungkin. Makanya pandangan saya mungkin saja MK itu kemudian menolak permohonannya, tapi ada kemudian yang harus MK jalankan, yaitu perbaikan pengaturan,” paparnya.
Sehingga, lanjut Junaidi, prediksinya terhadap putusan MK ialah permohonan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 bisa jadi tertolak. Namun, MK meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan Pemilu di waktu mendatang.
“Prediksinya bisa jadi permohonan ditolak, kemudian meminta kepada pemerintah baik itu legislatif maupun eksekutif untuk melakukan perbaikan total sistem penyelanggaraan negara kita. Di dalam sejarah kita sering melakukan itu,” jelas Junaidi.
Amicus curiae Megawati ke MK tak tuntut diskualifikasi di Pilpres 2024
Menanggapi soal amicus curiae yang Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, berikan ke MK, Junaidi angkat bicara. Menurutnya, amicus curiae singkat tulisan Mantan Presiden RI itu tak menuntut pendiskualifikasian atau membatalkan hasil Pilpres 2024.
“Sifatnya bukan kemudian meminta ini dan itu, meminta diskualifikasi, kan tidak ya, hanya secara umum. Pertama, kalau kita pertimbangkan putusan MK itu sifatnya final dan mengikat seperti UU. Kalau UU hari ini tersahkan, otomatis hari ini berlaku. Itu prinsip dari pada putusan MK,” jelasnya.
Lebih lanjut, amicus curiae tak langsung bisa memengaruhi maupun mengintervensi putusan MK. Sebab, banyak lembaga yang turut terlibat dalam Pemilu, tak hanya MK.
“Kewenangan antarlembaga penyelesaian sengketa Pemilu itu banyak, tidak hanya di MK, ada Bawaslu, KPU, DKPP, Sentra Gakkumdu. Sengketa pidana Pemilu ya Gakkumdu yang menyelesaikan, pelanggaran kode etik dari Ketua KPU itu DKPP, kalau sengketanya itu di MK, maka itu sengketa dari keputusan hasil,” jelasnya.
BACA JUGA: Dukung Surat Amicus Curiae Megawati, PDI Perjuangan Jateng Ziarahi Makam RA Kartini
Lebih lanjut, Junaidi menilai saat ini semuanya ditarik agar diselesaikan oleh MK di akhir. Hal itu tentu, menurutnya, bisa menyebabkan bias.
“Contohnya ketika paslon 02 itu anggapannya syaratnya tidak terpenuhi, KPU tidak mengeluarkan PKPU dan paslon itu bisa maju, maka keluarlah PKPU. Penyelesaian sengketa gimana? Itu kan Bawaslu dan PTUN yang punya bargaining position. Kemudian ini semuanya penyeesaiannya di ujung, yang mana sudah ada putusan dari KPU, kemudian jadi permasalahan di sana,” bebernya.
Ia pun memberi contoh Pemilu 2019 lalu saat posisi Cawapres terpilih Ma’aruf Amin yang jabatannya di perbankan syariah menjadi permasalahan.
“Pemilu 2019 lalu, Cawapres Ma’aruf Amin masih menjadi calon dalam kedudukannya di perbankan syariah, tapi kemudian tidak jadi permasalahan di awal. Malah jadi permasalahan di MK. Pada saat itu yang terjadi ya MK kesampingkan. Itu harus punya pengertian ini kewenangannya di mana, jangan tarik semuanya ke MK,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




