SEMARANG, beritajateng.tv – Indonesia sejak awal merdeka memberi ruang bagi amnesti sebagai instrumen hukum alternatif yang digunakan Presiden untuk membuka rekonsiliasi, memberi ruang kemanusiaan, sekaligus menuntaskan konflik politik.
Langkah Presiden dalam memberikan amnesti sebagai buah interpretasi hukum dan pertimbangan nilai.
Hak Prerogatif Presiden dan Landasan Hukum
Menurut UUD 1945 Pasal 14 ayat 1, Presiden memiliki wewenang memberi grasi atau rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Lalu, ayat 2 menunjukkan bahwa amnesti dan abolisi terjadi atas pertimbangan DPR.
UU Darurat No. 11 Tahun 1954 Pasal 1 memperjelas bahwa Presiden, atas nama kepentingan negara, dapat memutuskan penghapusan akibat hukum pidana bagi pelaku tertentu setelah nasihat tertulis dari MA, atas permintaan Menteri Kehakiman. Alhasil, semua konsekuensi pidana dihapus, sedangkan abolisi meniadakan proses penuntutan hukum yang masih berjalan.
BACA JUGA: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Penasihat Hukum: Ini Simbol Tolak Kriminalisasi Politik
Era Sukarno, Tanda Damai Bagi Pemberontak
Presiden Sukarno pada tahun 1959 menerbitkan Keputusan Presiden No. 330 yang memberi amnesti kepada para terduga pemberontak Darul Islam/TII pimpinan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan karena menyatakan kembali kepada NKRI. Dalam waktu yang sama, lewat Keppres No. 180 dan No. 303, ia memperluas amnesti kepada tokoh PRRI/Permesta di Aceh, Sumatra dan Sulawesi guna menyatukan kembali wilayah-wilayah tersebut dengan pusat negara.
Soeharto dan Rekonstruksi Problematika Timor Timur
Di era Orde Baru, Presiden Soeharto menggunakan instrumen ini untuk memulai pembangunan di bekas wilayah Timor Timur. Pada tahun 1977 terbit Keppres No. 63 tentang amnesti dan abolisi bagi pendukung gerakan Fretilin sebagai syarat ekonomi dan politik memasuki wilayah provinsi baru.
Transisi Politik Habibie dan Gus Dur
Setelah Soeharto mundur, Presiden Habibie pada tahun 1998 langsung memberi amnesti kepada Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan dan aktivis lain karena kritik terhadap rezim sebelumnya. Kemudian, pada 10 Desember 1999 Presiden Gus Dur menerbitkan Keppres yang menghapus segala jerat hukum terhadap Budiman Sudjatmiko, tahanan politik era Juli 1996.
BACA JUGA: Sejarah dan Makna Tersirat Bendera One Piece yang Berkibar Jelang HUT RI ke-80
Rekonsiliasi di Aceh
Pada tahun 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melayangkan Keppres No. 22 bagi tahanan politik dari GAM agar konflik Aceh bisa segera mereda dan daerah itu masuk fase perdamaian pasca Helsinki.
Era Jokowi
Memasuki enam belas tahun dari reformasi, Presiden Joko Widodo menggunakan ruang amnesti untuk kebutuhan rekonsiliasi di ranah digital. Pada 25 Juli 2019 DPR mengesahkan permohonan amnesti atas nama Baiq Nuril, janda guru dan korban pelecehan seksual yang awalnya mendapat vonis bersalah akibat UU ITE. Pada 2021, Saiful Mahdi, dosen dari Unsyiah yang melanggar UU ITE juga mendapat amnesti.
Era Prabowo
Dalam sepuluh bulan pertamanya sebagai Presiden, Prabowo Subianto mengajukan surpres pada 30 Juli 2025 terkait amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta abolisi bagi mantan Mendag Trikasih Lembong. DPR memberkati rencana itu, dan Keppres berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025.
BACA JUGA: Jejak Kisah One Piece dan Gelombang Pengibaran Bendera One Piece Menjelang HUT RI ke‑80
Apa Makna Amnesti untuk Publik?
Makna amnesti bukan sekadar penghapusan hukuman. Bagi masyarakat biasa, amnesti mencerminkan titik temu antara proses hukum formal dengan nilai-nilai kemanusiaan, rekonsiliasi, dan kebutuhan restoratif.
Ketika Presiden menggunakannya, ia tidak hanya berbicara dalam ranah hukum, tetapi dalam ranah moral dan kebijaksanaan publik.
Presiden perlu memastikan penyampaian pertimbangan moral dan politik kepada DPR, serta memastikan proses rekomendasi dari MA dilakukan sesuai prosedur. Ketika publik memahami alur tersebut, amnesti bisa dipandang sebagai hasil pertimbangan matang hukum dalam situasi hukum.
Sejak era Sukarno hingga era Prabowo, amnesti menjadi salah satu mekanisme penyelesaian kasus politik yang efektif dan fleksibel. Meski tidak semua kasus mendapat amnesti, keberadaannya tetap relevan sebagai instrumen keseimbangan antara potensi konflik dan kebutuhan rekonsiliasi.
Harapannya, ke depannya setiap Presiden mampu menempatkan amnesti tidak hanya sebagai alat politik, tetapi sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai keadilan dan keutuhan bangsa. (*)





