PATI, beritajateng.tv – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Pati, Rabu 13 Mei 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mundur dari jabatannya.
Bahkan, massa aksi juga meminta Kapolresta Pati meninggalkan wilayah Kabupaten Pati karena dinilai tidak profesional dalam penegakan hukum.
Aksi tersebut menjadi lanjutan dari gerakan AMPB yang sebelumnya sempat menggelar demonstrasi pada Agustus 2025 dengan tuntutan agar eks Bupati Pati, Sudewo, lengser dari jabatannya.
Meski tuntutan saat itu tidak tercapai, Sudewo akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap pada Januari 2026 terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
BACA JUGA: Marak Pungutan SD-SMP Negeri di Pati hingga Banyumas, Ombudsman Jateng: Kedoknya Sumbangan
Aksi demonstrasi di depan Polresta Pati berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Massa datang secara bergelombang menggunakan sepeda motor maupun kendaraan bak terbuka.
Meski sempat memanas, jalannya aksi tetap berlangsung aman dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
Dua tokoh AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, tampak memimpin jalannya aksi sekaligus mengingatkan massa agar tidak terpancing provokasi.
“Kami minta massa tetap tenang dan tidak terpancing emosi jika ada pihak lain yang mencoba memancing keributan,” ujar Teguh dalam orasinya.
Koordinator massa AMPB, Ali, menyebut jumlah peserta aksi mencapai sekitar 5 ribu orang.
Dalam orasinya, Supriyono alias Botok secara terbuka mendesak Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mundur dari jabatannya.
Botok juga menuding ada dugaan keterlibatan Kapolresta Pati dalam sejumlah persoalan, termasuk dugaan skandal korupsi yang menyeret eks Bupati Pati nonaktif.
“Kami minta Kapolresta Pati keluar dari Pati karena diduga ikut terlibat dalam skandal korupsi,” tegas Botok di hadapan massa aksi.
Selain itu, AMPB juga menyoroti sejumlah kasus yang ternilai lamban kepolisian tangani. Di antaranya kasus pembakaran rumah koordinator AMPB hingga kasus dugaan pencabulan santriwati yang disebut baru diproses setelah viral.





