Hukum & Kriminal

Anak Perwira Polda Jateng Bikin Sayembara Rasis Kini Tersangka, Polisi: Belum Ditahan, Ancaman Bui 4 Tahun

×

Anak Perwira Polda Jateng Bikin Sayembara Rasis Kini Tersangka, Polisi: Belum Ditahan, Ancaman Bui 4 Tahun

Sebarkan artikel ini
Sayembara Rasis
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, usai menghadiri konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin, 1 Juni 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anak dari Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) di Polda Jawa Tengah dan Pamen berpangkat Kompol di Akademi Kepolisian (Akpol) berinisial L, mahasiswi yang sempat viral usai membuat sayembara bernuansa rasis, resmi berstatus tersangka.

Hal itu terungkap dari pernyataan Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, usai menghadiri konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin, 1 Juni 2026 sore.

Himawan menuturkan Ditresiber Polda Jawa Tengah dalam waktu dekat akan memeriksa L sebagai tersangka. “L, kasus yang rasis itu kami sudah tetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Himawan.

Kendati demikian, Himawan menyebut penyidik belum melakukan penahanan terhadap L meski status hukumnya telah naik menjadi tersangka.

BACA JUGA: Terungkap! Wanita Pembuat Lomba Komentar Rasis Viral Ternyata Anak Perwira Menengah Polda Jateng dan Akpol

“Ya nanti kami lihat perkembangannya. Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali,” sambungnya.

Himawan membenarkan penetapan tersangka terhadap L berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus unggahan bernuansa rasis yang sempat viral di media sosial.

Sebelumnya, L berstatus sebagai saksi. Namun, setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami sejumlah alat bukti, status hukum mahasiswi tersebut naik menjadi tersangka.

“Tentunya dari hasil pendalaman proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Himawan.

Lebih lanjut, Himawan mengungkap L terancam hukuman pidana empat tahun penjara. “Ancamannya empat tahun ya,” tandas Himawan

Dudil Perkara Anak Perwira Polda Jateng Bikin Sayembara Rasis

Sebelumnya ԁiberitakan, Polda Jawa Tengah buka suara terkait video viral seorang perempuan yang mengaku sebagai anak perwira polisi di Kota Semarang.

Dalam video tersebut, perempuan berinisial L itu membuat lomba komentar bernada rasis dengan hadiah uang Rp100 ribu.