Jika sudah berbadan hukum dan memiliki surat keterangan dari Kemendagri, langkah selanjutnya yang harus mereka lakukan adalah melapor ke Kesbangpol.
“Dia harus melaporkan keberadaannya dulu di Kesbangpol, karena mereka akan berkegiatan dengan masyarakat Jawa Tengah. Setelah melaporkan, monggo nanti kegiatannya seperti apa,” terangnya.
BACA JUGA: PNS Korban Tipu Ketua Ormas di Blora Sempat Urung Lapor, Ini Alasannya
Ia pun mengungkap pengajuan dana dari ormas tak hanya semata-mata kepada Kesbangpol saja. Pengajuan itu bisa ormas lakukan ke dinas lainnya yang berkaitan.
“Sebenarnya kan sinergi tidak hanya dengan Kesbangpol ya. Misalnya ormas itu adalah ormas yang konsen di bidang sampah, silakan berkoordinasi dengan dinas terkait,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





