“Saat ini belum, kami masih fokus pada RUU Kepariwisataan karena ini jangka panjang,” ucapnya.
Sebagai informasi, akun band aliran punk asal Purbalingga, Sukatani, viral usai mengunggah video permintaan maaf dan menarik peredaran lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA: Hadiri Fashion Show Bustaman, Iswar Aminuddin Janji Kembangkan Pariwisata Semarang
Dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lutfi dan Novi Citra, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Listyo Sigit dan institusi Polri karena lagu yang mengkritisi kinerja polisi itu.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, lagu “Bayar Bayar Bayar” merupakan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui seni. Ia pun menegaskan Polri tidak anti kritik. Sebaliknya, Polri menghargai sebagai masukan untuk perbaikan.
“Justru kami hargai karena lirik lagunya mengkritik ke Polri. Kami hargai. Pihak yang mengkritik Polri dengan membangun dan perbaikan menjadi teman bapak Kapolri,” kata Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi