“Anggota Dewan Pengupahan ada yang diundang, itu juga kita secara langsung di hotel ada dan secara Zoom juga ada. Siapa saja anggota Dewan Pengupahan baik provinsi maupun kabupaten/kota itu kita informasikan, ada yang langsung datang dan bisa lewat Zoom,” beber Aziz.
Tanggapi tawaran KSPI yang ajukan formula skema pengupahan, sebut RPP sama dengan Pemnaker No 18
Sebelumnya, KSPI telah mengajukan formula perhitungan upah kepada Pemprov Jateng secara langsung kepada Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana. Kini, Aziz tengah menunggu perkembangan pasca formula itu terserahkan.
“Kita tunggu perkembangannya, sementara kalau secara resmi formula yang pemerintah keluarkan belum ada,” ujar Aziz.
Mengenai apakah formulanya sama dengan PP No. 36 atau Peraturan Kemnaker No. 18, Aziz menilai RPP yang tengah dalam proses penggarapan sekilas sama dengan Permenaker No. 18.
“Kalau lihat dari RPP itu kaya Permenaker No 18. Tetapi saya belum bisa memastikan karena ini sifatnya RPP, masih sementara,” tegasnya.
Pihaknya masih menunggu hingga kabar resmi datang dari Pemerintah Pusat. Sehingga, Aziz belum bisa memberikan persentase kenaikan upah minimum yang pasti meskipun ia meyakini formula yang ada pada RPP mirip dengan Pemnaker No. 18.
“Kita belum dapet datanya. Nanti kita tunggu, formula pasti kan belum keluar dala bentuk PP baru. Kemudian data untuk menghitung dari BPS pusat untuk Kemnaker dan Gubernur, Bupati, Walikota itu belum ada juga,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi