Terlebih, Paulus menilai institusi pendidikan, khususnya kampus, menjadi wadah adu argumen dan pikiran yang bersifat dialogis. Baginya, diskusi dua arah lebih mungkin terjadi jika kampanye itu berlangsung di kampus ketimbang di sekolah menengah.
“Kalau di kampus kan lebih dialogis dan adu argumen, tidak monolog, tetapi bisa dialogis. Itu sebenarnya aspirasi dari beberapa mahasiswa dan perguruan tinggi, dan ini ada putusan MK, kita tinggal kita tunggu revisi PKPU No. 15 Tentang Kampanye seperti apa teknisnya,” tandasnya.
BACA JUGA: Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus Tuai Pro-Kontra, KPU Jateng: Kami Hanya Jalankan Regulasi
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jateng, Haeruddin menyatakan siap menjalankan Pemilu sesuai dengan regulasi. Termasuk jika aturan terkait kampanye sudah tersahkan di PKPU mendatang.
Haeruddin menilai, seluruh aturan Pemilu bertujuan untuk melancarkan proses pesta demokrasi tersebut. Pihaknya juga merasa putusan MK ini akan menambah partisipasi masyarakat, khususnya kalangan muda untuk terlibat lebih dalam Pemilu.
“Kalau kami sifatnya menyesuaikan regulasi, kami serahkan kepada Bawaslu terutama. Prinsip dari Kesbangpol mengawal Pemilu sesuai regulasi yang ada,” ucap Haeruddin.
“Semua aturan terkait Pemilu itu kan harapannya agar Pemilu itu berjalan lancar. Partisipasi masyarakat bertambah, proses diskusi berjalan demokratis, regulasi itu kan untuk itu. Saya secara pribadi mendukung partisipasi generasi muda, kemudian lebih banyak terlibat pada proses pemilu,” sambungnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi