SEMARANG, beritajateng.tv – Semenjak keluarnya putusan MK soal kampanye di institusi pendidikan, kini marak kuliah umum yang mengundang Bacapres sebagai pembicara di kampus, salah satu yang paling sering yaitu Anies Baswedan. Sebelumnya, Bacapres usungan Partai NasDem itu sempat mengisi Kuliah Kebangsaan di FISIP UI pada Agustus silam. Dalam waktu dekat, ia juga akan mengisi kuliah umum di FISIP UGM.
Terkait kunjungan Bacapres ke institusi pendidikan, khususnya kampus, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin angkat bicara. Baginya, apa yang Anies Baswedan lakukan itu tidak pada kategori melanggar aturan. Terlebih, tak dijumpai atribut partai politik dan ajakan untuk memilih yang ditemukan pada saat kuliah kebangsaan berlangsung.
“Jadi kan kalau untuk (putusan) MK ini jelas, itu kan ada syarat dan pemberitahuan seperti tidak memakai atribut parpol. Dan satu lagi, itu berdasarkan undangan. Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terutama di situ,” ujar Amin saat ditemui usai mengisi acara Seminar Kebangsaan di SMAN 1 Semarang, Sabtu, 2 September 2023.
BACA JUGA: Tak Izinkan Agenda Politik di Lingkungan Kampus, Ini Alasan Rektor Tolak SCU Jadi Tempat Kampanye
Meskipun demikian, putusan MK itu tetap mendatangkan tantangan tersendiri. Amin menyinggung keadilan untuk setiap parpol, mengingat jika kampanye boleh berlangsung di kampus, ada ribuan Bacaleg yang kemungkinan besar akan ikut serta di dalamnya.
“(Apakah aturan itu) akan berlaku tidak untuk semua partai politik? Kan harus adil. Ini yang juga menjadi catatan. Aturan itu ditegakkan saja, lebih baik pencegahan melalui imbauan dan sebagainya. Bisa tidak diberlakukan oleh semua universitas? Misal ada 1.800-an caleg, itu kan tantangan tersendiri, kalau gitu kapan kuliahnya?” pungkasnya.
Jadi wadah adu argumen dan pikiran bila boleh gelar kampanye di kampus
Di momen yang sama, Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyebut putusan MK itu tak lepas dari aspirasi mahasiswa yang ingin menghadirkan ruang berdialog dengan tokoh politik.
“Sebenarnya ini kan sudah aspirasi dari kawan-kawan mahasiswa ketika kita beberapa kali melakukan sosialisasi di kampus. Mereka sudah mengharapkan, ‘Boleh tidak kita mengundang parpol atau calon-calon untuk dialog terkait visi misi yang mereka akan lakukan?’,” ucap Paulus kepada beritajateng.tv.
Terlebih, Paulus menilai institusi pendidikan, khususnya kampus, menjadi wadah adu argumen dan pikiran yang bersifat dialogis. Baginya, diskusi dua arah lebih mungkin terjadi jika kampanye itu berlangsung di kampus ketimbang di sekolah menengah.
“Kalau di kampus kan lebih dialogis dan adu argumen, tidak monolog, tetapi bisa dialogis. Itu sebenarnya aspirasi dari beberapa mahasiswa dan perguruan tinggi, dan ini ada putusan MK, kita tinggal kita tunggu revisi PKPU No. 15 Tentang Kampanye seperti apa teknisnya,” tandasnya.
BACA JUGA: Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Kampus Tuai Pro-Kontra, KPU Jateng: Kami Hanya Jalankan Regulasi
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Jateng, Haeruddin menyatakan siap menjalankan Pemilu sesuai dengan regulasi. Termasuk jika aturan terkait kampanye sudah tersahkan di PKPU mendatang.
Haeruddin menilai, seluruh aturan Pemilu bertujuan untuk melancarkan proses pesta demokrasi tersebut. Pihaknya juga merasa putusan MK ini akan menambah partisipasi masyarakat, khususnya kalangan muda untuk terlibat lebih dalam Pemilu.
“Kalau kami sifatnya menyesuaikan regulasi, kami serahkan kepada Bawaslu terutama. Prinsip dari Kesbangpol mengawal Pemilu sesuai regulasi yang ada,” ucap Haeruddin.
“Semua aturan terkait Pemilu itu kan harapannya agar Pemilu itu berjalan lancar. Partisipasi masyarakat bertambah, proses diskusi berjalan demokratis, regulasi itu kan untuk itu. Saya secara pribadi mendukung partisipasi generasi muda, kemudian lebih banyak terlibat pada proses pemilu,” sambungnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




