BACA JUGA: Camat dan Kades di Blora Diduga Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Bakal Lakukan Pendalaman
Senada dengan itu, Kepala staf Kodim (Kasdim) 0721 Blora, Mayor Inf. Bani, mengusulkan untuk membuat posko aduan terkait netralitas di setiap instansi.
“Hal tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen kita dalam menjaga netralitas. Berbagai langkah telah kami tempuh untuk menjaga netralitas anggota kami seperti instruksi Panglima TNI. Selain itu, kita juga membuat posko aduan di kantor Kodim 0721. Mungkin seluruh instansi di Kabupaten Blora bisa mengikuti hal tersebut,” imbuhnya.
Netralitas ASN sebagai Bentuk Integritas
Sementara itu, sekretaris Inspektorat Kabupaten Blora, M. Sanaji, menyampaikan, ketika adanya evaluasi terkait survei kepuasan masyarakat, Sekda selalu menyampaikan bahwa netralitas harus dijunjung tinggi.
“Tentu itu (evaluasi survei) menjadi perhatian kami ketika rekan kami dari ASN telah mendapatkan sanksi terkait netralitas. Sekda Blora selalu mengatakan jika netralitas harus dijunjung tinggi. Hal tersebut sudah kita sampaikan kepada masing-masing instansi. Akan tetapi, apabila ada pelanggaran, maka tanggung jawab kembali ke pribadi ASN masing-masing,” jelasnya.
Subkoordinator Pembinaan Pegawai dan Peraturan Perundang-undangan BKD Blora, Era Aromatica Kusumadewi S.H., M.M., mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan dengan sosialisasi baik langsung maupun daring. Menurutnya, Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan proses penanganan sanksi secara professional.
“Kami BKD selalu menyampaikan, jangan sampai mencoreng muka sendiri, karena yang sekarang BKD yang menentukan berat ringan sanksi tentu kami akan melakukan proses penanganan sanksi secara profesional,” pungkasnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.