Politik

Anwar Abbas Larang Penggunaan Simbol Muhammadiyah untuk Dukung Capres

×

Anwar Abbas Larang Penggunaan Simbol Muhammadiyah untuk Dukung Capres

Sebarkan artikel ini
Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah beri himbauan agar tak menggunakan simbol Muhammadiyah untuk kepentingan kampanye. Minggu (30/4/2023).

JAKARTA, beritajateng.tv – Ketua Umum PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan warganya untuk tidak menggunakan nama Muhammadiyah ketika mendukung Capres.

“Kalau ada di antara warga Muhammadiyah yang mau mendukung salah satu capres dan/atau melakukan penggalangan kekuatan pemilih di tengah-tengah masyarakat, silakan saja. Tapi, jangan membawa-bawa nama dan simbol-simbol Muhammadiyah,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu 29 April 2023.

Menurutnya, hal itu bisa membuat publik melihat Muhammadiyah sebagai partai. Bahkan, bisa menyebabkan terpengaruh politik praktis. Anwar juga mengatakan bahwa sebagai organisasi Islam dan organisasi dakwah, yang terpenting adalah nilai dari politik itu daripada politik kekuasaan.

“Artinya, politik bagaimana caranya supaya pihak-pihak yang bersaing dalam pilpres menjunjung tinggi dan berusaha untuk menerapkan nilai luhur Pancasila dan dalam hukum dasar negara, yaitu UUD NKRI 1945,” ucapnya.

Muhammadiyah Tetap Apresiasi Capres 2024

Anwar menegaskan, pihaknya menyambut baik kemunculan nama-nama capres di Pilpres 2024. Muhammadiyah juga menyambut baik dan memberikan kebebasan kepada anggotanya. Kebebasan untuk memilih Capres sesuai hati nurani. Namun, ia menambahkan, tidak boleh terlibat dalam mendukung calon presiden tertentu.

“Dalam konteks Pilpres, sudah jelas Muhammadiyah tidak akan terlibat dengan kegiatan dukung mendukung siapa yang akan ia pilih menjadi presiden,” katanya.

Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden terjadwal mulai 19 Oktober-25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya harus memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen dari seluruh kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilihan umum sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pada Pilpres 2024 pasangan capres dan cawapres harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau kelompok partai peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara (*).