“Dalam konteks Pilpres, sudah jelas Muhammadiyah tidak akan terlibat dengan kegiatan dukung mendukung siapa yang akan ia pilih menjadi presiden,” katanya.
Sesuai jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden terjadwal mulai 19 Oktober-25 November 2023.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya harus memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen dari seluruh kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilihan umum sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR, sehingga pada Pilpres 2024 pasangan capres dan cawapres harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau kelompok partai peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara (*).