- Merupakan WNI
- Memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin.
- Berasal dari keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas.
Iuran badan penyelenggaraan ini akan pemerintah tanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA: Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit untuk Karyawan UGM
Fakir miskin dalam kepesertaan PBI di atur dalam Peraturan Mensos No. 21 Tahun 2019. (*)