SEMARANG, beritajateng.tv – Begini penjelasan soal ada atau tidaknya sistem gugur Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024. Seperti yang kita ketahui SKB merupakan salah satu tahapan penyting yang menentukan kelulusan peserta.
Penilaian SKB mencakup beberapa hal, termasuk tes tertulis, wawancara, dan/atau praktik kerja. Berdasarkan peraturan terbaru yang BKN rilis, SKB tidak sepenuhnya menggunakan sistem gugur.
Sebaliknya, hasil dari SKB akan bersatu dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk menentukan peringkat akhir peserta. Sistem gugur hanya di terapkan pada tahap sebelumnya, yaitu SKD.
Sebaliknya, hasil dari SKB akan digabungkan dengan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk menentukan peringkat akhir peserta. Sistem gugur hanya diterapkan pada tahap sebelumnya, yaitu SKD.
Sesuai aturan yang berlaku, bobot nilai SKD dan SKB adalah 40 : 60. Artinya, nilai SKB memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan kelulusan akhir.
Selain itu, beberapa instansi juga memiliki ketentuan khusus terkait pelaksanaan SKB. Misalnya, ada instansi yang menerapkan ujian tambahan seperti psikotes atau wawancara mendalam untuk menilai kesesuaian peserta dengan budaya kerja organisasi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa CPNS yang di terima tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja.
3 Hal yang dapat membuat peserta CPNS gugur
Melansir resmi BKN, selain kekeliruan data dan berkas pendaftaran, berikut 3 hal yang dapat menyebabkan peserta CPNS 2024 gugur: