Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Apakah Ada Sistem Gugur SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya!

×

Apakah Ada Sistem Gugur SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya!

Sebarkan artikel ini
Masa Sanggah SKD | Ujian Skor SKD
Suasana ujian SKD di Kemenkumham Jawa Tengah. (Foto: Dok. Humas Kemenkumham Jawa Tengah)
  1. Peserta mendaftar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau lebih dari satu jenis jabatan; 
  2. Peserta menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda; 
  3. Peserta terlibat dalam tindak pelanggaran seleksi CPNS 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Tahap Selanjutnya Setelah Lolos SKD, Begini Cara Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2024

Bagi peserta CPNS 2024 yang terbukti melakukan hal tersebut di atas, maka peserta dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan