- Peserta mendaftar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau lebih dari satu jenis jabatan;
- Peserta menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
- Peserta terlibat dalam tindak pelanggaran seleksi CPNS 2024 sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: Tahap Selanjutnya Setelah Lolos SKD, Begini Cara Pilih Lokasi Ujian SKB CPNS 2024
Bagi peserta CPNS 2024 yang terbukti melakukan hal tersebut di atas, maka peserta dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang. (*)