BLORA, beritajateng.tv – Terdapat laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati, Arief Rohman dan Sri Setyorini (ASRI).
Perusakan APK ini dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon ASRI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora.
Laporan tersebut mencatat bahwa beberapa baliho dan banner yang memuat visi, misi, serta nomor urut pasangan ASRI di sejumlah desa dan kecamatan rusak.
Beberapa baliho tampak sobek lebar, diduga akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada baliho yang sobek hingga jatuh, meninggalkan hanya rangkanya saja.
Kerusakan ini mencakup baliho berukuran 4 x 6 meter, 1,5 x 2,25 meter, dan 2 x 3 meter.
Tim kuasa hukum dari pasangan ASRI, yang diketuai oleh Zainudin, menyatakan bahwa tindakan ini merugikan proses demokrasi. Ia pun meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami hari ini melaporkan perusakan APK paslon ASRI yang terjadi di beberapa titik di wilayah kecamatan Banjarejo ke Bawaslu. Karena tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon,” ucap ketua tim Advokasi ASRI, Zainudin, Jumat 11 Oktober 2024.
BACA JUGA: Tim Relawan Paslon ASRI Ajak Masyarakat Bersih-bersih Sampah di Depan Pabrik Rokok Blora
Lebih lanjut, pihaknya memang tidak mengetahui siapa yang melakukan atau merusak terhadap APK paslon ASRI. Namun laporan ini harapannya dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada Blora 2024 .
“Kami berharap dengan laporan ini dapat menjaga kondusifitas pilkada agar tidak memanas dan Bawaslu dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak melebar di kecamatan lain,” ujarnya.