Keenam pelaku judi beserta barang bukti lalu diamankan di Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat ini keenam pelaku beserta BB di bawa ke Polda Jawa Tengah untuk di rilis di Polda Jawa Tengah bersama pelaku judi lainya di seluruh Polres se Polda Jateng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal Perjudian disangkakan Pasal 303 KUH Pidana Jo Undang – Undang RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah). (Her/El)





