SEMARANG, beritajateng.tv – Audiensi dengan Kantor ATR/BPN Jawa Tengah tak membuahkan hasil, petani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati membuat laporan perdana ke Ombudsman Jawa Tengah, Senin, 5 Agustus 2024 sore.
Pantauan beritajateng.tv, perwakilan Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) tiba pukul 15.30 WIB di Kantor Ombudsman Jawa Tengah.
Perwakilan Petani Pundenrejo itu didampingi oleh Asisten Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Abdul Kholik Rahman.
Usai bertemu Ombudsman Jawa Tengah, Abdul membeberkan laporan yang pihaknya bawa diambil dari tahun 2022 hingga 2024.
BACA JUGA: Perjuangkan Tanah Leluhur, Petani Pundenrejo Pati Geruduk Kantor ATR/BPN Jawa Tengah
Kendati begitu, kata Abdul, sebelum tahun 2022 pun petani Pundenrejo sudah pernah melakukan audiensi maupun aksi unjuk rasa dalam memperjuangkan tanahnya.
Sebelumnya, perwakilan petani Pundenrejo melakukan audiensi dan unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Jawa Tengah. Namun, Abdul mengaku pihak ATR/BPN Jawa Tengah berpihak pada PT Laju Perdana Indah (LPI).
“Pihak Kanwil (ATR/BPN Jawa Tengah) tidak mengakui PT Laju Perdana Indah menyalahgunakan HGB-nya, karena mereka menanggap PT LPI itu sesuai dengan Perda RTRW,” bebernya.