“Kami berharap agar seluruh pengusaha angkutan barang dan pemilik truk memahami serta menyebarkan informasi tentang pembatasan ini kepada semua pihak terkait,” ungkapnya.
Pihak kepolisian juga akan mengambil tindakan preemtif, preventif, dan penindakan sesuai hukum bagi pelanggar.
Tilang akan berlaku bagi kendaraan yang masih beroperasi selama periode pembatasan. Namun, kendaraan pengangkut BBM dan bahan kebutuhan pokok masyarakat tetap boleh dengan syarat memiliki Surat Izin Jalan yang sah. (*)





