SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah dua kantor Bea Cukai di Semarang dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi sektor cukai.
Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang tunai dari lokasi pemeriksaan, Jumat (30/10/2026).
Dua kantor yang KPK geledah yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Semarang serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.
“Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang kuat dugaan berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai,” kata Budi.
BACA JUGA: Kronologi KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan PT Djarum
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan uang tunai. Namun, KPK belum mengumumkan jumlah uang yang disita karena masih melakukan penghitungan.
“Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi sektor cukai.
Penggeledahan Berlangsung Enam Jam
Kedatangan tim KPK ke kantor Bea Cukai Semarang sebelumnya dibenarkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi KPPBC TMP A Semarang, Joko Sartono.
Joko menyebut tim penyidik datang sekitar pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung di lantai 6 dan lantai 1 hingga sekitar pukul 14.30 WIB.
Namun, pihak Bea Cukai Semarang mengaku belum mengetahui secara terperinci perkara yang sedang KPK tangani.






