Semarang, 3/4 (BeritaJateng.tv) – Kota Semarang kini masih berada pada PPKM Level 2. Jam operasional tempat usaha dibatasi hingga pukul 24.00. Namun, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memperbolehkan usaha warung makan buka saat waktu sahur.
“Warung-warung yang menyediakan sahur tidak memungkiri banyak masyarakat yang perlu makan di luar, tidak sempat masak. Boleh kita memperlonggar. Yang penting, masing-masing bisa memahami dan menyadari protokol kesehatan,” jelas Hendi, sapaanya, Minggu.
Dia menekankan, seluruh masyarakat boleh berkegiatan selama mengedepankan dua hal yaitu protokol kesehatan dan vaksinasi.
Dia pun memperbolehkan kegiatan tarawih keliling (tarling) selama Ramadan. Sedangkan, kegiatan berbuka bersama (bukber), dia menyarankan sebaiknya dihindari terlebih dahulu.
Namun, jika masyarakat ingin melakukan bukber, dia meminta untuk menerapkan protokol kesehatan dan harus sudah divaksin.
“Kalau bukber seyogyanya dihindari. Kalau ini harus dilakukan silakan tapi dengan protokol kesehatan dan vaksin,” pintanya.