“Selama pemilik tanah masih memanfaatkan lahan sesuai dengan ketentuan, status tanah tersebut tetap milik pemiliknya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pengambilan tanah secara sembarangan, karena prosesnya harus mengikuti regulasi yang ada.
Wacana pemerintah pusat mengenai pengambilan alih tanah bertujuan agar semua tanah yang bersertifikat di gunakan sesuai peruntukannya.
Namun, ia mengakui bahwa mekanisme dan penjelasan tentang hal ini belum ada sosialisasinya langsung, melainkan hanya melalui media sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.
BACA JUGA: Siapkan Lahan 5,5 Hektare, Pemkab Semarang Bakal Bangun Sekolah Rakyat di Tengaran
Machmud menambahkan bahwa tanah yang dapat di ambil alih adalah tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), serta Hak Milik (HM).
Dengan penjelasan ini, harapannya masyarakat dapat lebih memahami regulasi terkait pengelolaan tanah dan tidak khawatir akan pengambilan tanah secara sembarangan. Kantor Pertanahan Blora berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada warga. (*)
Editor: Farah Nazila