SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ternyata sempat menawari “uang damai” Rp5 juta kepada keluarga Darso, warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menolak sebutan uang dari anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai uang duka. Hal itu karena sempat ada upaya tawar-menawar nominal uang dari awalnya Rp5 juta hingga menjadi Rp25 juta.
“Ada tawar-menawar dari Rp5 juta ke Rp25 juta. Itu sudah tidak bisa kita katakan uang patungan bela sungkawa seperti yang Kapolresta [Yogyakarta] sampaikan. Uang duka kok tawar-menawar,” kata Antoni saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 14 Januari 2025.
BACA JUGA: Keluarga Darso Ingin Kembalikan Uang Duka dari Polisi, Rp25 Juta Masih Utuh
Antoni menuturkan, kronologi pemberian uang dari oknum polisi bermula setelah Darso meninggal dunia. Saat itu, ada sejumlah polisi berseragam Satlantas Polresta Yogyakarta datang ke rumah duka dan menawarkan diri untuk membantu mediasi.
Polisi itu menawarkan bantuan agar keluarga bisa mendapatkan tali asih atau uang duka. Keluarga yang sedang dalam keadaan berduka pun menerima tawaran itu.
“Namanya keluarga sederhana tidak paham urusan seperti ini. Ketika ada orang mau membantu ya silahkan saja, tentu tanpa surat kuasa, tanpa apa pun itu,” ujar Antoni.
Beri uang damai Rp25 juta setelah keluarga Darso sempat menolak
Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang berjumlah enam orang itu kemudian menemui keluarga di rumah pemilik rental mobil. Di sana, mereka menawarkan uang sebesar Rp5 juta ke keluarga.
“Di sana sempat menawarkan uang Rp5 juta tapi ditolak; ditolak karena jeluarga tidak paham itu uang untuk apa. Tapi saat itu mereka pernah menyampaikan minta maaf dan bertanggung jawab ke istri korban,” sambungnya.