SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengidentifikasi adanya modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut bahwa modus penipuan tersebut dalam beberapa cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,” kata Dwi, seperti beritajateng.tv kutip dari Antara, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA: Tergiur Gaji hingga Rp20 Juta, Warga Semarang Jadi Korban Sindikat Penipuan di Myanmar
Dengan adanya penipuan tersebut, ia menghimbau masyarakat agar lebih teliti dan kritis jika mendapati pesan maupun informasi yang mengatasnamakan DJP.
“Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka di imbau untuk melakukan cross check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Dwi menjelaskan bahwa modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat adalah penipuan rekrutmen pegawai Pajak. Masyarakat dapat memeriksa informasi resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan di laman resmi berikut: rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Penipuan dengan metode phising dengan cara mengirimkan pesan melalui SMS, email, atau jaringan daring yang mengandung tautan unduh aplikasi dan meminta wajib pajak melakukan pembaruan data pribadi.
Sementara metode spoofing dengan cara mengirimkan email tagihan pajak dengan pengirim yang menyamarkan identitas institusi, bukan dari @pajak.go.id.
Cara lain yang oknum penipu lakukan adalah berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
Perihal nomor kontak yang terindikasi oknum penipu gunakan saat ini adalah sebagai berikut: