Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Awas! Tak Hanya Siswa yang Dilarang, Kini Siapa Saja Pemotor dengan Knalpot Brong Bisa Kena Tilang

×

Awas! Tak Hanya Siswa yang Dilarang, Kini Siapa Saja Pemotor dengan Knalpot Brong Bisa Kena Tilang

Sebarkan artikel ini
knalpot brong
Ilustrasi motor. (Foto: Freepik)

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, telah mengajak masyarakat untuk mengganti knalpot bising sesuai standar kendaraan. Selain melanggar peraturan lalu lintas, penggunaan knalpot brong menurutnya juga identik dengan kegiatan kebut-kebutan di jalanan.

Aan menjelaskan bahwa langkah penanganan terhadap knalpot bising melibatkan dua pendekatan, yakni soft power melalui edukasi dan sosialisasi, serta hard power dengan penegakan hukum.

BACA JUGA: Kini ke Sekolah Dilarang Naik Motor Knalpot Bising, Bisa Begini Kalau Ngeyel

“Data kepolisian mencatat lebih dari 430 ribu tindakan di seluruh Indonesia pada tahun 2021. Di Bandung sendiri, terdapat lebih dari 52 ribu tindakan selama satu minggu pertama tahun ini,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa upaya edukasi dan sosialisasi akan terus berlangsung bersamaan dengan penindakan terhadap pengguna knalpot bising. Aan menyebut, tujuannya adalah mengurangi penggunaan knalpot bising atau suara bising yang dapat mengganggu masyarakat.

“Kita harapkan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah dan mengganti knalpot brong, mulai dari tingkat rumah tangga,” tandasnya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan