BACA JUGA: Bejat! Kapolda Jateng Ungkap Pengasuh Ponpes di Batang Rudapaksa 15 Santriwati
Ia mengatakan, kasus rudapaksa tersebut terungkap dengan adanya laporan ibu korban berinisial S (42). Ibu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) .
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Video Polda Jateng Beri Pendampingan Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Banyumas
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto