PEKALONGAN, beritajateng.tv – Polres Pekalongan mengungkap kasus rudapaksa oleh seorang pria berinisial H (47), warga Kecamatan Kesesi terhadap anak kandungnya. Kasus rudapaksa Pekalongan ini menggegerkan masyarakat.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya berinisial KA (13). Pelaku rudapaksa Pekalongan mengancam akan membunuh korban apabila tidak melayani aksinya.
BACA JUGA: Kronologi Kematian Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan, Mati Lemas dan Rudapaksa!
“Pelaku mengancam membunuh dan tidak akan memberi makan, korban terpaksa menuruti kemauan ayah kandungnya,” kata AKBP Wahyu Rohadi terkait kasus tersebut, Jumat 30 Juni 2023.
Kapolres mengatakan kasus tersebut dilakukan oleh tersangka karena istrinya bekerja di Jakarta.
Ia menambahkan, korban tidak kuat menahan tekanan dari ayah kandungnya sehingga melaporkan kasus tersebut kepada ibu kandungnya.
“Tersangka melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali selama pertengahan Juni hingga Juni 2023,” katanya.
BACA JUGA: Bejat! Kapolda Jateng Ungkap Pengasuh Ponpes di Batang Rudapaksa 15 Santriwati
Ia mengatakan, kasus rudapaksa tersebut terungkap dengan adanya laporan ibu korban berinisial S (42). Ibu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) .
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Video Polda Jateng Beri Pendampingan Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Banyumas
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (ant)
Editor: Ricky Fitriyanto






