Ia berharap, Aipda Robig mendapatkan hukuman maksimal. Yaitu, penjara 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.
“Harapan ke depan ada keadilan yang seadil-adilnya, hukuman semaksimal mungkin. Karena dia kejam telah membunuh anak saya,” ujarnya.
Minta Aipda Robig dihukum maksimal
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengaku puas dengan pasal yang disangkakan oleh jaksa.
Robig dijerat Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.
Menurut Zainal, dengan pasal tersebut, Robig terancam hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.
BACA JUGA: Masuk ke Kejari, Ini Penampakan Barang Bukti Kasus Aipda Robig: Senpi, Proyektil hingga Motor
Ia pun meminta jaksa dalam membuat rencana penuntutan agar menerapkan hukuman maksimal. Pasalnya, ia menilai Aipda Robig merupakan penegak hukum yang melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur.
“Tetap harus dituntut maksimal. Kalau melihat ancaman jaksa itu 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. Kalau tidak bayar denda, nanti ada tambahan pidana lagi. Jadi keluarga mintanya seperti itu,” ucapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (2)