Jateng

Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, DPRD Jateng: Biar APBD Tak Terbebani Sekaligus

×

Bahas Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029, DPRD Jateng: Biar APBD Tak Terbebani Sekaligus

Sebarkan artikel ini
sumanto
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Jawa Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029.

Pembentukan dana cadangan tersebut disiapkan agar kebutuhan anggaran Pilkada tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto mengatakan, pembentukan dana cadangan merupakan amanat regulasi sekaligus langkah mengantisipasi besarnya kebutuhan anggaran Pilkada.

Dalam hematnya, dana tersebut perlu tersisihkan secara bertahap melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal itu Sumanto ungkap usai rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026.

“Perda itu memang kita siapkan, karena itu menyangkut dengan UU, maka kita siapkan untuk persetujuan antara eksekutif dan legislatif. Itu [Pilkada] butuh dana besar. Kalau [pakai] APBD langsung, tahun 2028 misalnya kita anggarkan itu langsung banyak, kan bisa mempengaruhi fiskal daerah maka perlu ada nyicil lah,” jelas Sumanto.

BACA JUGA: Sumanto Soroti Minimnya Regenerasi Petani, Ingatkan Bahaya Menjual Sawah Warisan

Sumanto mengatakan, mekanisme penyisihan anggaran secara bertahap bukan hal baru. Adapun penerapan skema serupa pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

“Iya mengurangi beban di akhir tahun pas pemilihan. Dulu juga begitu kita nyicil setiap tahun,” tandas Sumanto.

Pemprov Jateng Sebut Dana Cadangan Bisa Capai Sekitar Rp1 Triliun

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno menjelaskan dana cadangan merupakan mekanisme penganggaran yang ditempatkan pada pos pengeluaran pembiayaan. Karena itu, pembentukannya harus diatur melalui peraturan daerah.

“Dana cadangan ini sebenarnya sistem penganggaran biasa saja. Cuma yang membedakan bahwa dana cadangan ini masuknya di pengeluaran pembiayaan, sehingga harus ada regulasi yang mengatur yaitu perda tentang dana cadangan,” tutur Sumarno.

Sumarno mengaku, kebutuhan anggaran Pilkada Jawa Tengah mencapai angka yang cukup besar. Pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, kata dia, anggaran yang pemerintah provinsi keluarkan hampir mencapai Rp1 triliun.

“Karena kita kebutuhan untuk Pilkada itu tidak sedikit ya. Seperti tahun Pilkada yang kemarin kita hampir habis Rp1 triliun waktu itu,” kata Sumarno.

Ia menjelaskan, apabila seluruh kebutuhan anggaran Pilkada terbebankan dalam satu tahun anggaran, kapasitas fiskal APBD akan terganggu.

“Kalau tidak dibebankan hanya tahun satu anggaran tentu saja itu sangat mengganggu kapasitas fiskal di tahun itu sehingga memang secara regulasi diperbolehkan kita untuk membuat dana cadangan,” jelas dia.

Karena itu, pemerintah memilih menyisihkan anggaran setiap tahun agar beban keuangan daerah lebih ringan saat pelaksanaan Pilkada.

“Bahasanya itu menyisihkan setiap tahun sehingga nanti pada saat pelaksanaan Pilkada yang benar-benar dikeluarkan dari kapasitas fiskal APBD kita tahun itu tidak terlalu berat. Karena sudah ada yang kita sisihkan lebih dulu,” jelasnya.

Pemprov Jateng Akan Dorong Kabupaten/Kota Bentuk Dana Cadangan

Lebih jauh, Sumarno mengatakan pembentukan dana cadangan juga menjadi pelajaran dari pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

Menurut pengakuannya, masih ada sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang tidak membentuk dana cadangan sehingga mengalami kesulitan saat harus menyediakan anggaran Pilkada dalam satu tahun.

“Ini kemudahan yang pemerintah pusat berikan. Bahkan kemarin itu banyak juga Pemda mengabaikan dana cadangan. Sehingga pada saat pelaksanaan Pilkada, mereka agak kerepotan karena, bahasanya ‘mak gledek’, akhirnya mengganggu, totalnya agak susah sekali,” ujarnya.

Sebab itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana memfasilitasi sekaligus mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar turut membentuk dana cadangan sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi pada Pilkada mendatang.

“Jadi memang kami nanti juga akan memfasilitasi teman-teman kabupaten kota untuk kami dorong karena dulu terjadi seperti itu jangan sampai terulang lagi,” katanya.

Sumarno menambahkan, dana cadangan Pilkada Jawa Tengah direncanakan mulai dibentuk pada 2027. Besarannya masih mengacu pada kebutuhan Pilkada sebelumnya, yakni sekitar Rp1 triliun, yang bersumber dari APBD, terutama dari pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA: Gandeng Paguyuban Dalang Karanganyar, Sumanto Ajak Generasi Muda Pahami Cerita Wayang Kulit

Perihal kapan pembentukan dana cadangan tersebut mulai, Sumarno menjawab pelaksanaanya akan berlangsung 2027 besok.

“Sebetulnya kalau ngambilnya ya dari APBD saja, dari pendapatan ya, dari PAD utamanya. Cuma kebetulan kita masih melihat dari tahun lalu sekitar Rp1 triliunan yang kita alokasi untuk dana cadangan. Kita mulai di tahun 2027 nanti,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp