SEMARANG, beritajateng.tv – Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Adapun Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Tak hanya itu, Baleg DPR RI juga menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka pelantikan, bukan ketika mendaftar.
Menanggapi hal itu, pengamat politik asal Undip, Wahid Abdulrahman melayangkan kritik keras terhadap Baleg.
Saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 21 Agustus 2024 sore, Wahid menyebut putusan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 mampu menyelematkan konsitusi.
Bahkan, kata Wahid, putusan MK itu mampu menyelamatkan demokrasi dari pembajakan oligarki.
Pihaknya pun menyayangkan DPR RI di tingkat Baleg memutuskan untuk melakukan revisi UU Pilkada. Yang mana, kata Wahid, hal itu bertentangan dengan putusan MK.
“Menurut saya, ini tragedi demokrasi yang sangat disayangkan. Ini praktik politik Machiavellisme atau menghalalkan segala cara,” kritiknya.