SEMARANG, beritajateng.tv – Mangkir dua kali pemanggilan, pemilik usaha Karaoke Mansion, Bambang Raya, akhirnya hadir memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
“Telah hadir di Polda Jateng, kami lakukan pemeriksaan. Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan terkait sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat dijumpai di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat, 20 Juni 2025 sore.
Dwi pun angkat bicara saat menjawab kemungkinan apakah pihaknya akan menahan Ketua Partai Hanura Jateng itu. Dwi ingin proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung ini bisa berjalan cepat.
“Semua kemungkinan ada. Prinsipnya dalam proses penegakkan hukum, kami ingin secepatnya, supaya jelas ada kepastian hukum. Kedua, kami tidak ingin terhambat dalam proses penyidikan,” tegas Dwi.
BACA JUGA: Bambang Raya Tersangka Kasus Karaoke Striptis Semarang, DPP Hanura Siapkan Tim Hukum
Pihaknya menegaskan, alasan mangkirnya Bambang Raya turut jadi penilaian dalam proses penyidikan.
“Alasan mangkir jadi penilaian kami, ini sedang kami minta keterangan,” pungkasnya.
Terkait agenda berikutnya, Dwi masih akan menunggu hasil perkembangan penydikan hari ini.
Bambang Raya absen dalam pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, Bambang Raya tidak hadir lantaran ada kegiatan.
“Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat [tidak hadir], hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” pungkasnya.
Diketahui, Polda Jateng menetapkan Bambang Raya sebagai tersangka. Dengan statusnya itu, ia pun tak boleh bepergian ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes pol Artanto, menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.
Namun, Bambang Raya membantah tuduhan yang ia anggap fitnah.