Hukum & Kriminal

Bambang Raya Diperiksa Sebagai Tersangka Karaoke Striptis, Polisi Tak Tutup Peluang Penahanan

×

Bambang Raya Diperiksa Sebagai Tersangka Karaoke Striptis, Polisi Tak Tutup Peluang Penahanan

Sebarkan artikel ini
polda jateng // kasus karaoke semarang
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, saat dijumpai di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Jumat, 20 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Polda Jateng Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB JAYA Perusak Aset PT KAI di Semarang

Dalam sebuah wawancara, ia mengaku sebagai pemilik gedung dan izin karaoke Mansion. Namun, kata Bambang, operasional berlangsung oleh atasan dari tersangka YS.

“Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2. Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program,” ungkap Bambang lewat WhatsApp, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan