“Kerjasama yang baik ini telah terlaksana secara rutin setiap dua tahun sekali. Yang tertuang dalam suatu kesepakatan bersama dan dirasa penting untuk dilaksanakan. Sehingga jika terdapat permasalahan hukum di PT Angkasa Pura I,” ujarnya.
Ia berharap segala polemik dan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan Bandara Ahmad Yani Semarang bisa tertangani dan terselesaikan dengan baik.
“Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini yang merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik. Antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Di mana kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara. Yang terjadi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang,” pungkasnya.
Sinergi kerjasama tersebut telah berlangsung setiap dua tahun sekali ini. Hal ini untuk penanganan dalam penyelesaian jika terdapat permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Yang terjadi di PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Baik di luar Pengadilan (non litigasi) maupun di dalam Pengadilan (litigasi). (*)
Editor: Elly Amaliyah