TEGAL, beritajateng.tv – Dalam rangka mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal resmi meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online, Selasa, 15 Juli 2025.
Peluncuran aplikasi E-STS merupakan bagian dari komitmen Bank Jateng dalam mendukung digitalisasi keuangan di daerah. Terutama penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara nontunai.
“Inovasi ini merupakan wujud kerjasama Bank Jateng dan Pemerintah Kota Tegal untuk terus meningkatkan PAD Kota Tegal. Hal ini mempermudah dan mempercepat proses transaksi pembayaran. Kami percaya, dengan dukungan teknologi ini, masyarakat di Tegal dan sekitarnya akan mendapatkan kemudahan akses layanan keuangan yang lebih modern dan aman,” ujar Ratna Riyanti, Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal.
BACA JUGA: Bank Jateng Resmi Kerja Sama dengan Polres Batang, Fokus Pengelolaan Gaji dan Tunjangan
Aplikasi E-STS
Pengembangan aplikasi E-STS ini telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Pengembangan aplikasinya oleh Badan Keuangan Daerah Kota Tegal bersama Divisi Digital Innovation dan Divisi TSI Kantor Pusat Bank Jateng. Uji coba sistem atau User Acceptance Test (UAT) telah selesai pada Senin, 19 Mei 2025.
Setelah melewati tahapan UAT dengan sukses, aplikasi E-STS resmi diimplementasikan dan diluncurkan pada Selasa, 15 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., serta dihadiri oleh Sigit Yanuar, Ketua Tim Business Development Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng.
“(Peluncuran) ini menandai era baru layanan pembayaran retribusi daerah secara online yang langsung terintegrasi dengan sistem E-STS dan Bank Jateng. Setiap wajib retribusi kini bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti teller, ATM/CRM Bank Jateng, Agen Laku Pandai, transfer antarbank, dan ke depan juga melalui QRIS,” jelas Sigit.
Sekda Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, turut mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyebut bahwa sistem pembayaran retribusi secara digital merupakan langkah strategis dalam memodernisasi layanan keuangan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan PAD.
“Kami menyambut baik implementasi E-STS ini sebagai bentuk nyata digitalisasi layanan publik. Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga membuat proses penerimaan retribusi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ungkap Agus dalam sambutannya.
Saat peluncuran aplikasi E-STS, Bank Jateng menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi layanan keuangan daerah dan mitra utama pemerintah dalam menghadirkan sistem perbankan yang adaptif serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. (*)
Editor: Andi Naga Wulan.





