Atas hal itu, Artanto menyebut jika tahapan keamanan yang polisi lakukan telah sesuai prosedur.
“Dan tahapan dari anggota untuk melaksanakan kegiatan keamanan juga sesuai dengan prosedural,” tegas Artanto.
Minta masyarakat lapor ke Provos
Lebih lanjut, beredar kabar polisi juga sempat mendatangi rumah sakit dan meminta korban untuk tidak mengaku terkena tembakan peluru karet. Kala itu, polisi baru akan menanggung biaya pengobatan jika korban mengaku jika luka di tubuhnya karena terkena pecahan beling.
Menanggapi hal itu, Artanto mengaku belum mengetahui terkait adanya dugaan intervensi polisi pada korban penembakan peluru karet.
Kendati demikian, ia mempersilahkan masyarakat untuk melapor apabila menemukan tindakan aparat kepolisian yang kurang tepat.
“Saya kira kalau ada masyarakat yang merasa kurang pas terhadap pelayanan kepolisian silahkan melapor atau menindaklanjuti ke Provos dan sebagainya,” tandasnya.
BACA JUGA: PSIS Semarang Resmi Lepas dari Sanksi FIFA, Siap Gaet Pemain Baru di Bursa Transfer
Sebelumnya, kericuhan terjadi di luar Stadion Jatidiri Semarang saat pertandingan PSIS Semarang melawan Malut United pada Minggu, 22 Desember 2024 petang. Saat itu, aparat kepolisian menembakkan gas air mata guna mengurai massa suporter yang melakukan aksi damai di luar stadion. (*)
Editor: Farah Nazila