SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 1.117 mahasiswa Satuan Praja Utama Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diterjunkan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah untuk menjalani program Bhakti Karya Praja (BKP). Mereka diminta untuk membantu menggenjot pendapatan daerah setempat.
Ribuan mahasiswa tersebut diserahkanterimakan oleh Rektor IPDN Hadi Prabowo kepada Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno. Adapun acara ini berlangsung saat upacara di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 12 Agustus 2024.
“Kami menyambut baik kegiatan ini, karena ada seribu lebih sumber daya manusia yang akan turun di Jateng, ” ujar Sumarno di sela upacara.
Mereka akan didistribusikan di 11 Organisasi Perangkat Daerah, 58 Unit Pelaksana Unit Dinas (UPTD) Pemprov Jateng yang tersebar di 21 kabupaten dan 6 kota. Mereka akan melaksanakan tugas mulai 12 Agustus hingga 10 September 2024.
BACA JUGA: Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Hidup, Pemprov Jawa Tengah Terima Penghargaan dari Menteri LHK
Ia mengatakan, pendistribusian peserta BKP paling banyak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Hal ini untuk membantu mengatasi tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Persoalan tersebut butuh keterlibatan peserta BKP, supaya mampu meningkatkan capaian pendapatan di Jateng.
“Karena ini pertama kali berlangsung di tingkat provinsi, kami berharap ini menjadi pembelajaran yang baik,” kata dia.
Menurut Sumarno, program yang akan mahasiswa praja IPDN lakukan tersebut akan menjadi pengalaman yang sangat berharga. Sehingga kelak bisa mereka implementasikan di tempat kerja.
Rektor IPDN, Hadi Prabowo menjelaskan, pemilihan Jateng sebagai provinsi pertama pelaksanaan BKP, karena statusnya sebagai provinsi terbesar dan terpadat ketiga di Indonesia.
“Jateng memiliki berbagai potensi strategis unggulan yang luar biasa. Oleh karena itu, tepat Praja IPDN di tugaskan di Provinsi Jawa Tengah,” kata Hadi.
Implementasi BKP Praja IPDN, Hadi menjelaskan, terbagi dalam beberapa bidang. Di antaranya bidang keuangan daerah untuk memvalidasi data, inventarisasi pajak, dan retribusi daerah.





