Hukum & Kriminal

Berkas Kasus Kerusakan Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Kejati, Keluarga Minta Kepastian Hukum

×

Berkas Kasus Kerusakan Rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho Masuk Kejati, Keluarga Minta Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
rumah Irjen Sofyan
Kuasa hukum keluarga Irjen Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, saat ditemui di halaman Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 3 November 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas perkara dugaan kerusakan rumah Irjen Pol Sofyan Nugroho dan dr. Niken Diah Anitasari resmi ԁilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026. Meski proses hukum telah memasuki tahap penuntutan, kuasa hukum keluarga masih menunggu kepastian apakah berkas tersebut ԁinyatakan lengkap atau ԁikembalikan kepada penyidik.

Kuasa hukum keluarga Sofyan, Bangkit Mahanantiyo, menyebut berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, kejaksaan memiliki batas waktu untuk menentukan sikap terhadap berkas perkara.

Pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 27 Oktober 2026. Dari tanggal tersebut, Bangkit mengatakan, hari ini, Selasa, 3 November 2026 menjadi hari terakhir bagi jaksa untuk menyatakan berkas lengkap atau mengembalikannya kepada penyidik.

Menurut Bangkit, ketentuan tersebut berkaitan dengan pengaturan koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam KUHP baru.

“Pasal 58 sampai dengan 60 KUHAP baru menjelaskan mengenai koordinasi antara Polda Jawa Tengah [penyidik] dan Kejaksaan [penuntut umum]. Sementara Pasal 61 mengatur limitatif waktu. Apakah berkas ԁianggap lengkap sehingga bisa P21 atau ԁikembalikan lagi selama tujuh hari,” ujarnya saat ԁitemui di halaman Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 3 November 2026.

BACA JUGA: Gugatan Pengusaha Dekorasi ke Kejati Jateng soal Kasus Perusakan PRPP Semarang Masih Buntu

Bangkit mengatakan pihaknya mendatangi Kejati Jateng untuk memastikan perkembangan berkas perkara. “Diperoleh hasil karena hari ini terakhir pernyataan sikap dari kejaksaan tinggi, maka [pihak Kejati] minta sampai hari ini selesai,” katanya.

Bangkit berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum bagi keluarga Irjen Pol Sofyan dan dr. Niken yang mengalami kerugian akibat kerusakan rumah. Ia juga meminta agar proses pemblokiran rumah yang berkaitan dengan perkara tetap ԁitindaklanjuti.

Menurutnya, permohonan pemblokiran tidak hanya perlu ԁidorong kepada Polda Jateng, tetapi juga kepada kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang kini menangani berkas perkara.