SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai salah satu dari lima stimulus ekonomi yang akan keluar mulai Juni 2025.
BSU merupakan bantuan tunai yang tertuju kepada pekerja yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Program ini sendiri menyasar pekerja bergaji rendah. Total bantuannya senilai Rp300 ribu per bulan. Namun, nantinya bantuan itu akan terakumulasi dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan bakal cair sekaligus pada bulan Juni.
BACA JUGA: Daftar SMA/SMK Swasta Gratis di Kota dan Kabupaten Semarang, Bantuan Rp2 Juta per Siswa
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU mesti memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
-
Pekerja aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 April 2025.
-
Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan lain seperti PKH. Sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak masuk dalam daftar penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa BSU akan disalurkan sebelum pekan kedua Juni 2025. Akan tetapi, pihaknya belum menyebutkan tanggal pastinya.
BACA JUGA: Imbas Realokasi Anggaran, Desa Wisata se-Jateng Tak Lagi Terima Bantuan Keuangan pada 2025
Lebih lanjut, berikut ini langkah-langkah cek status penerima BSU 2025: