Nasional

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah dan Cepat, Ikuti Step by Step

×

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah dan Cepat, Ikuti Step by Step

Sebarkan artikel ini
cara cek BSU Kemnaker 2025
Tampilan awal website BSU Kemnaker 2025.

SEMARANG, beritajateng.tv – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Jika kamu ingin tahu apakah namamu termasuk penerima BSU, simak cara cek BSU Kemnaker 2025 berikut ini.

Cara Cek BSU Kemnaker 2025

1. Kunjungi Situs Resmi Kemnaker

Langkah pertama, buka laman resmi BSU Kemnaker 2025. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar. Website ini merupakan portal utama untuk mengecek status penerima BSU 2025.

BACA JUGA: Pencairan Dana PIP Juli 2025 Sudah Masuk Termin II! Jangan Sampai Terlewat

2. Buat Akun atau Login

Jika kamu belum punya akun Kemnaker, klik tombol “Daftar” di halaman utama. Isi data seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, nama ibu kandung, email aktif, nomor HP. Setelah itu, verifikasi akun melalui tautan yang dikirim ke email kamu.

3. Masuk ke Akun Kemnaker

Setelah berhasil membuat akun dan memverifikasi email, login menggunakan email dan password. Kamu sekarang bisa mengakses dashboard akun Kemnaker.

4. Klik Menu Cek BSU

Di halaman utama akun, pilih menu “Cek BSU”. Sistem akan langsung menampilkan apakah kamu termasuk penerima BSU atau tidak, berdasarkan data yang telah dikirim oleh perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Dana PIP Juli 2025 Mulai Cair, Simak Cara Pencairan dan Besaran Bantuan yang Diterima

5. Periksa Status Kepesertaan

Jika kamu lolos sebagai penerima BSU, akan muncul keterangan seperti nama lengkap, status penerima BSU, dan informasi pencairan dan bank penyalur. Jika tidak lolos, akan muncul notifikasi bahwa kamu belum memenuhi syarat.

6. Pastikan Data di BPJS Ketenagakerjaan Valid

Penting untuk memastikan bahwa kamu masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan upahmu sesuai dengan batasan maksimal yaitu di bawah Rp3,5 juta per bulan. Perusahaan tempatmu bekerja juga harus rutin melaporkan dan membayar iuran BPJS.

7. Cek Rekening Bank Himbara