Menurutnya, kalaupun pelaku anak ini mendapat hukuman, nantinya tidak memberikan keuntungan yang sangat besar padanya. Bahkan ia mengatakan berpotensi untuk munculnya ‘cycle of abuse’.
Yaitu orang yang pernah menjadi pelaku atau menjadi korban kekerasan seksual, keduanya berpotensi akan kembali menjadi pelaku di kemudian hari.
“Minimal karena ia punya hak juga untuk tumbuh kembang lah kalau dia memang ada tindakan salahnya, bisa diluruskan, untuk itu disebut dengan restorative justice,” imbuhnya.(*)
Editor: Farah Nazila