Semarang, 27/6 (BeritaJateng.tv) – Pemilik lapak penjualan sapi di wilayah Ngaliyan, Agung Suhendro mengaku belum mengantongi surat izin pendirian lapak. Dia juga belum membawa SKKH dari kabupaten hewan tersebut berasal.
Alasannya, SKKH masih dalam proses karena pada saat hewan dibawa ke Semarang pasar hewan daerah asal tutup.
“Surat dari sana belum, masih proses karena dokter hewan di Purwodadi tutup,” ungkapnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada tim Pemerintah Kota Semarang yang telah mengunjungi lapaknya. Menurutnya, ini bentuk perhatian pemkot terhadap para pedagang hewan kurban untuk mengantisi PMK. Dia berjanji akan segera mengurus surat-surat tersebut untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.
“Kami antusias dan terima kasih, kami mendapat arahan untuk mengurus surat-surat kelengkapan hewan kurban. Tentu, kepercayaan pelanggan akan lebih meningkat dengan surat-surat yang kami lengkapi,” terangnya.