Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Banyak Temuan Izin Reklame Kedaluwarsa, Satpol PP Kabupaten Semarang Masih Pastikan Data Jumlah

×

Banyak Temuan Izin Reklame Kedaluwarsa, Satpol PP Kabupaten Semarang Masih Pastikan Data Jumlah

Sebarkan artikel ini
Reklame Kedaluwarsa
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 6 Februari 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Menyusul banyaknya temuan perizinan reklame yang ditengarai kedaluwarsa, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Semarang masih menanti disposisi dari dinas terkait.

Pasalnya, pihaknya tak tahu-menahu berapa jumlah perizinan reklame yang sudah kedaluwarsa. Sebab, yang mempunyai datanya ialah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco, mengungkapkan, saat ini DPMPTSP bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang masih menindaklanjuti temuan tersebut.

“Setelah data perizinan reklame yang kedaluwarsa tersebut sudah pasti, selanjutnya akan berlanjut ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang. Agar nanti segera kami tindaklanjuti dengan penegakan hukum di lapangan,” kata Anang di Ungaran, Kamis, 6 Februari 2025.

BACA JUGA: Sebagian Besar Izin Usaha Reklame Kadaluarsa, Pemkab Semarang Publik Nilai Tidak Tegas

Anang juga menyampaikan, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang sangat menghormati proses tersebut. Hal itu dalam rangka mengupayakan penegakan hukum bagi pelanggaran Perda tentang reklame di Kabupaten Semarang.

Selama ini, lanjutnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang sudah berupaya maksimal melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawal tegaknya Perda tentang Reklame di Kabupaten Semarang.

Bahkan, ribuan pelanggaran ketentuan dan aturan reklame di Kabupaten Semarang sudah pihaknya tindak dan tertibkan sepanjang 2024 dan Januari 2025.

“Itu yang sudah kami lakukan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang ada,” tegasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan